motorrio.com – Kelengkapan berkendara wajib hukumnya untuk dibawa saat kita mengendarai kendaraan di jalan umum. SIM (Surat Ijin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dua hal yang amat wajib dibawa karena SIM menunjukkan keabsahan kita untuk mengemudikan kendaraan, sedang STNK merupakan bukti bahwa kendaraan yang kita bawa adalah legal dan tidak bermasalah.
Nah….bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara mengurusnya? Monggo disimak prosedurnya dibawah ini…. Continue reading
MR friends
Archives
Bloglog
BlogTopSites
-
Tulisan teranyar
- Komitmen Keamanan Informasi Dan Privasi Data, MPM Lanjutkan Audit ISO 27001:2022 dan ISO 27701:2019
- Program “Untukmu Konsumen Honda” Hadir di Ponorogo, Beli Motor Honda Berkesempatan Menangkan PCX160
- Hindari 5 Perilaku Berisiko demi Keselamatan Berkendara
- Untukmu Konsumen Honda Program Berhadiah PCX160 MPM Honda Jatim Khusus Konsumen Malang Raya
- Konsumen Raih Honda BeAT Pada Pengundian Terakhir UKH 2025 di Trenggalek, 2026 Honda PCX160!
- Booth Honda Hadirkan Promo dan Riding Test Di Honda DBL 2026 Seri Kupang
- Honda DBL 2026 East Nusa Tenggara Resmi Dibuka
- MPM Honda Jatim Ajak Keluarga Jurnalis Ikuti Kelas Basic Berkendara Aman Dalam Rangka Kampanye #Cari_aman
- Time to Step Up – Night Ride Bareng All New Honda Vario 125 Di Surabaya
- One Sales One Seed, Komitmen MPM Honda Jatim Untuk Kelestarian Lingkungan
-
Join 1,432 other subscribers
- Follow motorrio on WordPress.com



