motorrio.com – Kelengkapan berkendara wajib hukumnya untuk dibawa saat kita mengendarai kendaraan di jalan umum. SIM (Surat Ijin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dua hal yang amat wajib dibawa karena SIM menunjukkan keabsahan kita untuk mengemudikan kendaraan, sedang STNK merupakan bukti bahwa kendaraan yang kita bawa adalah legal dan tidak bermasalah.
Nah….bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara mengurusnya? Monggo disimak prosedurnya dibawah ini…. Continue reading
MR friends
Archives
Bloglog
BlogTopSites
-
Tulisan teranyar
- Program “Untukmu Konsumen Honda” Periode Juni-Desember 2026 Dimulai, 6 Honda PCX160 Menanti Konsumen Banyuwangi
- CSR MPM Honda Jatim Di SDN Pagowan 1 Lumajang, Salurkan Perlengkapan Sekolah Sekaligus Edukasi Safety Riding
- Masyarakat Surabaya Hokky Nih, Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Gelar Servis Gratis serta Pelatihan Otomotif
- Wah….Honda Stylo 160 Ada Varian Warna Modifikasi Eksklusif!!
- Pengunjung Penuhi Stadion Wirabumi Banyuwangi di Honda Premium Matic Day Banyuwangi
- MPM Honda Jatim Resmikan TUK Astra Honda di SMK Islam 1 Blitar Untuk Perkuat Pendidikan Vokasi
- “Scoopy Your Mode, Your Ride”, Komunitas Scoopy Jember Community Tampil Retro Fashionable
- Resmi Dibuka, Astra Honda SDGs Future Leaders 2026, Ciptakan Mahasiswa Pemimpin Masa Depan
- “Scoopy Your Mode, Your Ride” Blitar Diramaikan Komunitas Scoopy Gaya Retro
- MPM Honda Jatim Gelar Aksi Donor Darah Bersama Konsumen
-
Join 1,417 other subscribers
- Follow motorrio on WordPress.com



