Tekiro – motorrio.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo”. Majelis Hakim menilai bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu sejak lama, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dimasyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Merek dan lndikasi Geografis.
MR friends
Archives
Bloglog
BlogTopSites
-
Tulisan teranyar
- When Honda Stylo160 Meet Padel, Sama-sama Stylish Dan Hype!
- Kenapa Pelajar Harus Punya SIM Minimal Umur 17 Tahun?
- Regenerasi Pembalap Astra Honda Sukses, Raih Podium di Thailand Talent Cup 2026
- Biker Honda Vario Bikin Heboh “Laki Code” Satmori dan Night Ride di Blitar
- MPM Honda Jatim Ajak Jurnalis Otomotif Kenali Lebih Dekat Teknologi Honda CRF1100L Africa Twin
- MPM Honda Jatim Edukasi Guru SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen tentang Keselamatan Berkendara
- UKH Madiun Digelar di Lapangan Gulun, Hadiah Utama Diraih Konsumen Asal Madiun
- Kartini Masa Kini Wajib Berkendara Tenang Dengan “Zen on Wheels”
- Dua Hari Honda Premium Matic Day Di Madiun, Meriah!!
- Modif Contest Honda “Laki Code” Hebohkan Blitar!!
-
Join 1,417 other subscribers
- Follow motorrio on WordPress.com


















You must be logged in to post a comment.