Mazbro n mbaksis, pemutihan pajak kendaraan bermotor memang senantiasa dinanti para penunggak pajak, dengan bermacam alasannya, bisa males bayar pajak, beli kendaraan dengan kondisi pajak nunggak, maupun kondisi lainnya. Mau tau gimana cara pemutihannya di area Jawa Timur? Monggo dicermati penjelasannya oleh kang Ochim berikut…..
Dapet info dari portal berita E100, berikut ini adalah rincian kategori kendaraan yang dikenakan pemutihan… biar nggak ada kebingungan. Silahkan dicermati…
Informasi dari Brigadir Nurkolik S.H Petugas Drive Thru Samsat Surabaya Timur melalui E100.
Yth: Wajib pajak daerah jawa timur khusus nya wilayah surabaya dan sekitarnya.
Senin tanggal 1 Desember 2014 hingga 28 Februari 2015 pemerintah provinsi Jawa Timur melalui instrukasi GUBERNUR JATIM terkait pemutihan.
1. Pemutihan hanya berlaku untuk kendaraan :
– Roda dua
– Roda 3
– Roda 4 ( khusus mpu dan yg ber plat dasar
kuning). RODA 4 PLAT HITAM TIDAK MASUK
KATAGORI KENDARAAN YG IKUT
PEMUTIHAN.2. PEMUTIHAN HANYA DIKENAKAN PADA:
– Pembebasan denda pajak.
– Pembebasan denda jasa raharja / swdkllj
– Pembebasan biaya balik nama kendaraan
dari tangan ke dua dst / bebas biaya bbn II.3. KEWAJIBAN YANG TETAP DAN WAJIB DI
BAYAR OLEH WAJIB PAJAK PADA SAAT
PEMUTIHAN ADALAH SBB:
View original post 70 more words


