Mazbro n mbaksis, melihat foto diatas, MR merasa sedikit (sedikit lho ya!) heran kenapa kok moge bisa masuk ke tol di Indonesia, yang notabene hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Sedangkan moge kan kendaraan rida dua, walaupun segede apapun ya tetap beroda dua.
Tampak dua buah moge model cruiser, bisa Harley Davidson atau merk lain yang juga memproduksinya,
melenggang santai masuk tol menuju Sentul dengan dikawal moge Yamaha plat merah, yang artinya milik pemerintah. Setahu MR sih, kalau kendaraan pengawalnya memang diperbolehkan masuk tol, walaupun roda dua, seperti kejadian di tol Surabaya-Porong beberapa bulan lalu saat mengawal rombongan Suzuki Karimun Wagon R. Lha ini yang dikawal kan juga beroda dua!!
Mungkin mazbro n mbaksis yang jauh lebih paham tentang hukum per-tol-an, apakah memang boleh kendaraan roda dua masuk tol dengan pengawalan dan apakah keperluannya harus tertentu atau sekedar turing-pun boleh masuk tol, monggo disharing di sini….
MR Contact
Email : motorrioblog@gmail.com
Google+ : motorrio
You tube : motorrio rio
Other blog : bikesandcarsworld.wordpress.com




nunggu peraturan sajaaaaaa
LikeLike
aku raisopopo
LikeLike
Ora popo om š
LikeLike
absen pagi suhu, berbagi hasil polling suhu
http://nivikoko.com/2014/09/22/hot-hasil-poling-cbr150-lokal-vs-yamaha-r15-dari-sisi-engine-desain-dan-fitur-cbr150r-lokal-ungguli-r15/
LikeLike
Monggo pak menejer…..:D
LikeLike
mantabz
LikeLike
Suuipppp
LikeLike
tergantung isi dompet sampean…
LikeLike
š
LikeLike